GROBOGAN - Peringatan agar bijak dalam menggunakan media sosial memang tak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Bahkan sekarang, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih ber hati-hati menggunakan media sosial.
Pasalnya, mengunggah kiriman nyinyir yang berbau ujaran kebencian bisa dihukum, bahkan sampai berujung pemecatan.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Grobogan Ipda Tedy saat memberikan arahan kepada para ASN Polres Grobogan, Rabu (30/8/2023).
Kasi Humas Polres Grobogan meminta kepada ASN di lingkungan Polres Grobogan untuk bisa lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Jangan sampai, menjadi provokator yang menimbulkan kegaduhan.
“ASN harus lebih bijak menggunakan sosial media. Sebab, semakin marak penggunaan media sosial secara negatif dan bahkan melampaui batas-batas kepatutan, ” ujar Kasi Humas Polres Grobogan.
Maka dari itu, sebagai aparatur pemerintah dan abdi negara, seluruh pejabat maupun staf tidak etis dan tidak patut menyampaikan kritik terbuka, termasuk melalui media sosial, apalagi terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.
Baca juga:
Kolaborasi Polisi bersama TNI dan Warga Berh
|
“Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh ASN Polres Grobogan agar cerdas dan bijak menggunakan medsos sehingga tidak melanggar Undang-undang ITE, norma kesusilaan dan norma kepatutan, ” kata Ipda Tedy.
Ipda Tedy juga menghimbau dan mengingatkan kepada warga Kabupaten Grobogan, agar lebih berhati-hati menyikapi suatu masalah. Terlebih, jika hal tersebut ada di media sosial.
“Jangan sembarangan membuat status atau meneruskan postingan orang lain di medsos yang dapat menimbulkan masalah, merusak persatuan dan persaudaraan, ” jelas Kasi Humas Polres Grobogan.
“Ya, harus lebih mengedepankan etika dalam bermedsos. Alangkah baiknya jika mengunakan medsos dengan bijak tidak menyinyir yang dapat menimbulkan dampak negatif, ” pungkasnya.
Editor : JIS Agung
Sumber : Humas Polres Grobogan